Pencarian Kata/link

Hasil penelusuran

Info Penting (Online)

Kamis, 26 September 2013

Prosedur Kredit Bank / Pinjaman Dana

Calon Konsumen/Nasabah (Debitur) dalam hal membutuhkan dana dengan bantuan fasilitas Bank seringkali merasa sulit untuk mendapatkan persetujuan atas permohonannya bagi yang belum pernah / baru dalam bekerja sama (terlibat urusan pinjaman dana) dengan pihak Bank. Rata-rata calon Debitur belum paham bagaimana proses/prosedur cara pengajuan untuk mendapatkan bantuan dana, apa saja persyaratannya, serta tatacara pinjaman tersebut.
(berikut ini, admin akan memaparkan secara umum bagaimana tata cara/prosedur pengajuan kredit/pinjaman kepada pihak Bank)

Prosedur Kredit (pinjaman dana) pada perbankan pada umumnya sama, adapun perbedaan kembali kepada kepentingan untuk tujuan/alasan sasaran pasar marketable, keamanan serta strategi pemasaran suatu Bank dalam pemberian dana/pinjaman yang produktif serta efektif (kredit tepat guna/tepat sasaran).

Pengajuan Kredit dari Perorangan (DEBITUR PERORANGAN)
Debitur perorangan terdiri dari berbagai macam latar belakang profesi. Bisa dokter, artis, pegawai negeri, perancang busana, arsitek, karyawan swasta, pedagang, dan lain sebagainya. Tiap-tiap profesi mempunyai ciri khasnya sendiri yang oleh bank dibedakan lagi menjadi tiga golongan, yaitu wirausahawan, karyawan, dan profesional.
Persyaratan yang diminta untuk masing-masing debitur perorangan tersebut pada umumnya adalah :
  • Foto Copy/Kopi identitas diri (KTP , SIM, atau paspor)
  • Foto Copy/Kopi akte nikah (bagi yang sudah menikah), Bank akan meminta salinan akte nikah bagi debitur yang sudah menikah adalah untuk mengetahui apakah harta yang dijaminkan merupakan harta bersama suami-istri (harta gono-gini) atau bukan, sehingga baik istri atau suami debitur dapat dimintai persetujuannya dan turut bertanggung jawab terhadap harta yang dijaminkan ke bank berikut sejumlah hutangnya. Jika calon debitur memiliki Perjanjian Pisah Harta, yaitu perjanjian notariil antara suami-isteri yang isinya adalah harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta masing-masing pribadi, maka Bank juga akan meminta foto kopi perjanjiannya.
  • Foto Copy/Kopi kartu keluarga. Sama seperti nomor 2 di atas dan juga untuk mengetahui apakah calon debitur juga menanggung biaya hidup oang lain selain dirinya sendiri.
  • Foto Copy/Kopi rekening koran/rekening giro atau buku tabungan di bank manapun antara 3 bulan terakhir. Data ini diperlukan Bank untuk melakukan analisa keuangan calon debiturnya baik itu karyawan/wirausaha, sehingga dapat diukur seberapa besar penghasilan debitur yang dapat disisihkan untuk membayar angsuran pinjaman tiap bulannya.
  • Foto Copy/Kopi slip gaji atau surat keterangan penghasilan dari perusahaan tempat bekerja calon debitur. Syarat ini hanya diberlakukan untuk calon debitur yang bekerja di suatu perusahaan, pemerintah maupun swasta. Tujuannya untuk memastikan bahwa calon debitur memang bekerja di situ dan memiliki penghasilan tetap setiap bulannya. 
Pengajuan Kredit dari Perusahaan (DEBITUR BADAN USAHA/PERUSAHAAN)
  • Debitur yang berbentuk perusahaan meliputi bentuk badan usaha seperti CV, PT, firma, dan lain-lain. Persyaratan yang diminta antara lain:
  • Foto Copy/Kopi identitas diri dari para pengurus perusahaan (direktur & komisaris)
  • Foto Copy/Kopi NPWP (Nomor Pokok wajib pajak)
  • Foto Copy/Kopi SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan )
  • Foto Copy/Kopi Akte Pendirian dan Anggaran Dasar Perusahaan beserta perubahannya dari Notaris
  • Foto Copy/Kopi TDP (Tanda Daftar Perusahaan); Dokumen di atas akan digunakan oleh bank untuk memeriksa keabsahan / legalitas antara apa yang tercantum di akte pendirian dengan bidang usahanya, segala surat perizinannya dan kewajiban pajaknya terhadap negara.
  • Foto Copy/Kopi rekening koran/giro atau buku tabungan di bank manapun selama 3 bulan terakhir dan Data keuangan lainnya, seperti neraca keuangan, laporan rugi laba, catatan penjualan & pembelian harian, dan data pembukuan lainnya. Dua dokumen ini digunakan Bank untuk melakukan berbagai analisa keuangan terhadap calon debiturnya. Kesanggupan debitur dalam membayar kembali hutangnya akan dianalisa dari berbagai sisi, seperti: kesanggupan dalam membayar kembali hutang jangka pendeknya, kemampuan dan efektivitas manajemen dalam mengelola sumber-sumber yang dimilikinya, kemampuan dalam mencetak laba, dan sebagainya. 
JAMINAN
Saat mengajukan kredit ke bank , biasanya (tetapi tidak selalu) bank akan meminta agunan / jaminan sehingga apabila Anda tidak mampu mengembalikan pinjaman tersebut, maka bank akan menyita harta yang Anda jaminkan. Biasanya nilai jaminan harus lebih besar atau minimal sama dengan nilai uang yang Anda pinjam.
Jaminan yang diminta oleh Bank untuk Kredit Pemilikan Rumah biasanya adalah rumah yang akan dibeli. Pada Kredit Pemilikan Mobil, maka mobil yang akan dibeli itulah yang biasa dijadikan jaminannya.
Sedangkan untuk Kredit Modal Kerja / Usaha dan Kredit Multi Guna, jaminan yang diminta biasanya lebih bervariasi seperti tanah, rumah tinggal, ruko, apartemen, kendaraan, pabrik, mesin-mesin dan lain -lain.
Selanjutnya jaminan tersebut akan dinilai oleh pihak bank mengenai kelayakan, nilai dan marketabilitynya. Hasil penilaian ini adalah nilai pasar wajar dimana biasanya bank akan memberikan pinjaman sekitar 70% - 80% dari nilai pasar wajar jaminan. Petugas penilai bisa karyawan bank itu sendiri namun bisa juga petugas penilai independen yang diorder oleh bank.
Nah, jika Anda sudah mengetahui persyaratan yang diperlukan untuk pengajuan kredit di bank, maka sekarang tinggal Anda yang harus mempertimbangkan masak-masak megenai perlu tidaknya mengambil kredit di bank.






Rabu, 25 September 2013

Definisi/Ikhtisar Pinjaman


Pinjam / Meminjam
Pinjaman adalah penyediaan/pemberiaan dana yang dapat dipersamakan dengan hutang/pihutang (pinjam meminjam), berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara pemberi dana dengan pihak lain/penerima dana yang mewajibkan pihak penerima dana untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah besaran “ imbalan “ yang diperjanjikan.

pemberi dana = pemilik dana/kreditur
penerima dana = peminjam /debitur